INSW, Inovasi Berbasis Teknologi untuk Kemudahan Ekspor Impor


Perdagangan internasional merupakan suatu upaya perdagangan yang dilakukan oleh pihak-pihak dari satu negara dengan negara lain dengan melintasi batas negara. Aktivitas perdagangan internasional sendiri di antaranya disebabkan dan dipicu oleh kejenuhan pasar dalam negeri atau pasar domestik dan ketergantungan yang dirasakan antara negara satu dengan negara lainnya akan suatu produk atau barang yang tidak bisa atau mungkin sulit didapatkan di negara tersebut. Oleh sebab itu, perdagangan internasional ini dilakukan oleh dua negara atau lebih dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri masing-masing yang mungkin tidak bisa diproduksi dalam negeri, sehingga perlu bantuan negara lain untuk mendapatkan barang tersebut melalui proses dan prosedur yang baik.
Perdagangan internasional tersebut dilakukan adanya keterkaitan dengan tarif bea masuk serta prosedur atau proses lainnya yang berguna melancarkan dan memudahkan proses perdagangan internasional, dengan bertujuan transaksi perdagangan yang dilakukan harus bisa menguntungkan semua pihak yang terlibat. Akan tetapi, dalam prakteknya, di tengah pesatnya kegiatan perdagangan internasional, Indonesia masih dihadang dengan berbagai hambatan aatau masalah birokrasi dan perizinan. Selain hal itu, proses pengolahan dokumen ekspor impor di negara kita dianggap masih lamban dan kurang efektif.
Dalam kegiatan perdagangan internasional yang melibatkan dengan beberapa negara lain, kelengkapan dokumen kepabeanan ekspor impor yang disyaratkan sangat penting dan harus dipenuhi. Dalam pemenuhan kelengkapan dokumen tersebut tentu membutuhkan waktu yang sangat lama, sehingga dalam praktek perdagangan internasional terutama dalam hal ekspor impor membutuhkan sistem yang memudahkan pemenuhan syarat kelengkapan dokumen tersebut secara cepat dan efektif.
Lalu bagaimana caranya agar kelengkapan dokumen bisa cepat terpenuhi? Dalam meraalisasikan hal tersebut sekaligus untuk memudahkan pelaksanaan pengurusan dokumen ekspor impor, pemerintah telah mengembangkan suatu sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional dan dapat diakses melalui jaringan internet (public network), yaitu Indonesia National Single Window atau INSW.
Indonesia.National Single Window atau yang disingkat INSW seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan infromasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
INSW ini secara tidak langsung membantu eksportir atau importir untuk mempermudah dalam pengurusan dokumen suatu barang yang di ekspor ke luar negeri ataupun di impor ke dalam negeri. Sistem INSW melakukan pemerosesan data dan.informasi secara tunggal sehingga memudahkan pihak eksportir maupun importir untuk mengirimkan dokumen-dokumen terkait.
Sistem layanan kepengurusan dokumen ekspor dan impor seperti INSW ini memiliki beberapa manfaat bagi semua pihak yang terkait dalam proses pengurusan dokumen pada praktek perdagangan internasional ekspor dan impor. Manfaat bagi pemerintah sendiri sebagai penyelenggara layanan menurut Warta Ekspor antara lain, perolehan hasil pendapatan yang benar, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, memungkinkan penggunaan manajemen risiko sebagai teknik untuk kontrol dan pencapaian tujuan, serta lebih efektif dan penyebaran sumber daya yang efisien. Di samping manfaat bagi pemerintah, pelaku perdagangan juga dapat mengurangi biaya melalui pengurangan atau penundaan proses pengurusan dokumen, lebih efektif dan penyebaran sumber daya yang efisien.
Sistem INSW ini merupakan portal yang dilakukan secara online dan terintegrasi nasional pemerintah terkait perizinan kegiatan dan pelaksanaan praktek ekspor.dan impor. Entitas, badan, atau lembaga yang terlibat.dalam proses ekspor.dan.impor akan tersambung dan terintegrasi dalam portal INSW. Proses pelaksanaan ekspor impor barang dan perizinan dokumen dapat dipertanggungjawabkan dan terjamin keamanan data dan informasinya lewat portal tersebut. Portal INSW dapat diakses lewat situs resminya yaitu www.insw.go.id dengan jaringan internet yang mudah didapatkan oleh masyarakat luas tanpa ketentuan khusus, sehingga masyarakat luas juga bisa menikmati portal tersebut untuk dinikmati informasi yang tersedia di dalm portal tersebut. Website resmi INSW ini memiliki fungsi informasi untuk menyediakan informasi umum yang dapat diakses.oleh.masyarakat dan fungsi operasional untuk menyediakan layanan transaksi dan layanan yang bersifat khusus.
Bagi Indonesia penerapan National Single Window sangat penting. Maka dari itu, Indonesia berusaha melakukan perbaikan dalam meningkatkan kinerja pelayanan terkait pengamanan dalam proses ekspor impor agar Indonesia bisa merasakan kemudahan terkait kegiatan ekpor impor tersebut. Perlunya INSW ini karena selama ini masih dirasakan terjadi beberapa masalah antara lain, waktu penanganan barang impor yang masih terlalu lama, biaya dalam penanganan kegiatan ekspor impor yang masih tinggi, validitas dan akurasi data perizinan ekspor impor yang belum memadai, dan monitoring kegiatan ekspor impor yang masih kurang optimal dalam perlindungan hak cipta.
Lantas, bagaimana cara kerja sistem INSW atas transaksi impor? Menurut web bctemas.beacukai.go.id cara kerja sistem INSW dimulai dari menampung semua database perijinan berdasarkan peraturan dari Instansi Teknis (GA-Government Agency) meliputi larangan dan pembatasan di bidang impor lalu Instansi Teknis Terkait meng-upload perijinan yang diterbitkannya ke Portal INSW. Portal INSW akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dikirim oleh Importir/PPJK secara elektronik dengan DATABASE LARTAS IMPOR berdasarkan parameter Nomor HS. Dalam hal Nomor HS membutuhkan perizinan, maka sistem INSW akan mengecek kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait berdasarkan parameter Nomor Aju PIB, NPWP, nomor dan tanggal perijinan, kode izin dan masa berlaku. Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB tidak mutlak wajib ijin, maka Portal INSW akan memberikan respon Analysing Point, selanjutnya Petugas Analysing Point pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan melakukan pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait. Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait tidak memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB mutlak wajib izin, maka Portal INSW akan langsung melakukan pengecekan by sistem. Jika proses pengecekan data PIB dengan Perizinan Terkait sesuai, maka Portal INSW akan meneruskan data PIB ke Sistem Komputer Kantor Bea dan Cukai terkait untuk diproses lebih lanjut (proses penjaluran). Jika tidak sesuai, maka Portal INSW akan memberikan respon penolakan secara elektronik melalui Modul EDI Importir PPJK .  
Dalam penjelasan mengenai proses di atas, tentu lebih mudah, cepat, tidak memakan banyak waktu, dan yang pasti efisien. Berbeda dengan proses perizinan barang impor manual yang mewajibkan importir mengurus langsung perizinan yang ada ke instansi terkait. Selain itu ijin ekspor atau impor harus diambil sendiri oleh eksportir dan importir ke instansi penerbit izin setelah itu baru diserahkan kepada petugas bea cukai untuk divalidasi dan diperiksa kebenarannya. Hal tersebut malah membuat proses menjadi lama dan kurang efektif.
Sistem INSW dalam menanggapi proses kegiatan ekspor impor di Indonesia tentunya sangat memberi banyak manfaat. Manfaat yang pasti yaitu kemudahan, dengan adanya sistem INSW ini membawa dapak kemudahan yang sangat berbeda dengan sistem manual sebelumnya. Kemudahan dalam meminta izin dengan proses yang lebih sederhana dan efektif. Selain mudah, sistem INSW ini juga menjamin rasa aman atas dokumen perizinan ekspor impor tersebut. Berbeda dengan sebelumnya tidak ada akses yang terintegrasi dengan instansi lain dan data yang disetorkan berwujud hardcopy yang mudah diubah membuat dokumen yang disetorkan oleh eksportir atau importir mudah dipalsukan.  
Manfaat yang lain yaitu hemat biaya karena pihak terkait tidak perlu datang langsung ke kantor Bea dan Cukai untuk melakukan perizinan yang membuat biaya jadi mahal dan memakan banyak waktu, tetapi cukup dengan membuka portal INSW di internet. Dengan adanya website INSW ini juga memudahkan pihak yang melakukan ekspor atau impor bahkan masyarakat luas bisa mencari informasi terkait kegiatan ekspor impor di Indonesia. Selain itu INSW ini juga memudahkan para petugas dalam melakukan pelayanan.


Komentar