Perdagangan
internasional merupakan suatu upaya perdagangan yang dilakukan oleh pihak-pihak dari satu negara dengan negara lain dengan melintasi batas negara. Aktivitas
perdagangan internasional sendiri di antaranya disebabkan dan dipicu oleh
kejenuhan pasar dalam negeri atau pasar domestik dan ketergantungan yang
dirasakan antara negara satu dengan negara lainnya akan suatu produk atau
barang yang tidak bisa atau mungkin sulit didapatkan di negara tersebut. Oleh
sebab itu, perdagangan internasional ini dilakukan oleh dua negara atau lebih
dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri masing-masing yang mungkin tidak
bisa diproduksi dalam negeri, sehingga perlu bantuan negara lain untuk
mendapatkan barang tersebut melalui proses dan prosedur yang baik.
Perdagangan
internasional tersebut dilakukan adanya keterkaitan dengan tarif bea masuk serta
prosedur atau proses lainnya yang berguna melancarkan dan memudahkan proses
perdagangan internasional, dengan bertujuan transaksi perdagangan yang
dilakukan harus bisa menguntungkan semua pihak yang terlibat. Akan tetapi,
dalam prakteknya, di tengah pesatnya kegiatan perdagangan internasional,
Indonesia masih dihadang dengan berbagai hambatan aatau masalah birokrasi dan
perizinan. Selain hal itu, proses pengolahan dokumen ekspor impor di negara
kita dianggap masih lamban dan kurang efektif.
Dalam
kegiatan perdagangan internasional yang melibatkan dengan beberapa negara lain,
kelengkapan dokumen kepabeanan ekspor impor yang disyaratkan sangat penting dan
harus dipenuhi. Dalam pemenuhan kelengkapan dokumen tersebut tentu membutuhkan
waktu yang sangat lama, sehingga dalam praktek perdagangan internasional
terutama dalam hal ekspor impor membutuhkan sistem yang memudahkan pemenuhan
syarat kelengkapan dokumen tersebut secara cepat dan efektif.
Lalu
bagaimana caranya agar kelengkapan dokumen bisa cepat terpenuhi? Dalam meraalisasikan
hal tersebut sekaligus untuk memudahkan pelaksanaan pengurusan dokumen ekspor
impor, pemerintah telah mengembangkan suatu sistem elektronik yang terintegrasi
secara nasional dan dapat diakses melalui jaringan internet (public network),
yaitu Indonesia National Single Window atau INSW.
Indonesia.National Single Window atau yang
disingkat INSW seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2008 adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya
suatu penyampaian data dan infromasi secara tunggal, pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron, dan pembuatan keputusan secara tunggal
untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
INSW ini
secara tidak langsung membantu eksportir atau importir untuk mempermudah dalam
pengurusan dokumen suatu barang yang di ekspor ke luar negeri ataupun di impor
ke dalam negeri. Sistem INSW melakukan pemerosesan data dan.informasi secara tunggal sehingga
memudahkan pihak eksportir maupun importir untuk mengirimkan dokumen-dokumen
terkait.
Sistem
layanan kepengurusan dokumen ekspor dan impor seperti INSW ini memiliki
beberapa manfaat bagi semua pihak yang terkait dalam proses pengurusan dokumen
pada praktek perdagangan internasional ekspor dan impor. Manfaat bagi
pemerintah sendiri sebagai penyelenggara layanan menurut Warta Ekspor antara
lain, perolehan hasil pendapatan yang benar, peningkatan kepatuhan pelaku usaha,
memungkinkan penggunaan manajemen risiko sebagai teknik untuk kontrol dan
pencapaian tujuan, serta lebih efektif dan penyebaran sumber daya yang efisien.
Di samping manfaat bagi pemerintah, pelaku perdagangan juga dapat mengurangi
biaya melalui pengurangan atau penundaan proses pengurusan dokumen, lebih efektif
dan penyebaran sumber daya yang efisien.
Sistem INSW
ini merupakan portal yang dilakukan secara online dan terintegrasi nasional
pemerintah terkait perizinan kegiatan dan pelaksanaan praktek ekspor.dan impor. Entitas, badan, atau lembaga
yang terlibat.dalam
proses ekspor.dan.impor akan tersambung dan terintegrasi dalam
portal INSW. Proses pelaksanaan ekspor impor barang dan perizinan dokumen dapat
dipertanggungjawabkan dan terjamin keamanan data dan informasinya lewat portal
tersebut. Portal INSW dapat diakses lewat situs resminya yaitu www.insw.go.id dengan jaringan internet yang mudah
didapatkan oleh masyarakat luas tanpa ketentuan khusus, sehingga masyarakat
luas juga bisa menikmati portal tersebut untuk dinikmati informasi yang
tersedia di dalm portal tersebut. Website resmi INSW
ini memiliki fungsi informasi untuk menyediakan informasi umum yang dapat
diakses.oleh.masyarakat dan fungsi
operasional untuk menyediakan layanan transaksi dan layanan yang bersifat
khusus.
Bagi Indonesia
penerapan National Single Window sangat penting. Maka dari itu, Indonesia
berusaha melakukan perbaikan dalam meningkatkan kinerja pelayanan terkait
pengamanan dalam proses ekspor impor agar Indonesia bisa merasakan kemudahan
terkait kegiatan ekpor impor tersebut. Perlunya INSW ini karena selama ini
masih dirasakan terjadi beberapa masalah antara lain, waktu penanganan barang
impor yang masih terlalu lama, biaya dalam penanganan kegiatan ekspor impor
yang masih tinggi, validitas dan akurasi data perizinan ekspor impor yang belum
memadai, dan monitoring kegiatan ekspor impor yang masih kurang optimal dalam
perlindungan hak cipta.
Lantas, bagaimana cara kerja sistem INSW atas
transaksi impor?
Menurut web bctemas.beacukai.go.id cara
kerja sistem INSW dimulai dari menampung semua database perijinan berdasarkan
peraturan dari Instansi Teknis (GA-Government Agency) meliputi larangan dan
pembatasan di bidang impor lalu Instansi Teknis Terkait meng-upload perijinan
yang diterbitkannya ke Portal INSW. Portal INSW akan melakukan pengecekan
kesesuaian data PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dikirim oleh
Importir/PPJK secara elektronik dengan DATABASE LARTAS IMPOR berdasarkan
parameter Nomor HS. Dalam hal Nomor HS membutuhkan perizinan, maka sistem INSW
akan mengecek kesesuaian data PIB dengan Perijinan Terkait berdasarkan
parameter Nomor Aju PIB, NPWP, nomor dan tanggal perijinan, kode izin dan masa
berlaku. Dalam hal pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait
memerlukan penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB tidak mutlak wajib
ijin, maka Portal INSW akan memberikan respon Analysing Point, selanjutnya
Petugas Analysing Point pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai akan
melakukan pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait. Dalam hal
pengecekan kesesuaian data PIB dengan Perizinan Terkait tidak memerlukan
penelitian lebih lanjut karena Nomor HS pada PIB mutlak wajib izin, maka Portal
INSW akan langsung melakukan pengecekan by sistem. Jika proses pengecekan data
PIB dengan Perizinan Terkait sesuai, maka Portal INSW akan meneruskan data PIB
ke Sistem Komputer Kantor Bea dan Cukai terkait untuk diproses lebih lanjut (proses
penjaluran). Jika tidak sesuai, maka Portal INSW akan memberikan respon
penolakan secara elektronik melalui Modul EDI Importir PPJK .
Dalam
penjelasan mengenai proses di atas, tentu lebih mudah, cepat, tidak memakan
banyak waktu, dan yang pasti efisien. Berbeda dengan proses
perizinan barang impor manual yang mewajibkan importir mengurus langsung
perizinan yang ada ke instansi terkait. Selain itu ijin ekspor atau impor harus
diambil sendiri oleh eksportir dan importir ke instansi penerbit izin setelah
itu baru diserahkan kepada petugas bea cukai untuk divalidasi dan diperiksa
kebenarannya. Hal tersebut malah membuat proses menjadi lama dan kurang
efektif.
Sistem INSW dalam
menanggapi proses kegiatan ekspor impor di Indonesia tentunya sangat memberi
banyak manfaat. Manfaat yang pasti yaitu kemudahan, dengan adanya sistem INSW
ini membawa dapak kemudahan yang sangat berbeda dengan sistem manual
sebelumnya. Kemudahan dalam meminta izin dengan proses yang lebih sederhana dan
efektif. Selain mudah, sistem INSW ini juga menjamin rasa aman atas dokumen
perizinan ekspor impor tersebut. Berbeda dengan sebelumnya tidak ada akses yang
terintegrasi dengan instansi lain dan data yang disetorkan berwujud hardcopy
yang mudah diubah membuat dokumen yang disetorkan oleh eksportir atau
importir mudah dipalsukan.
Manfaat yang lain
yaitu hemat biaya karena pihak terkait tidak perlu datang langsung ke kantor
Bea dan Cukai untuk melakukan perizinan yang membuat biaya jadi mahal dan
memakan banyak waktu, tetapi cukup dengan membuka portal INSW di internet.
Dengan adanya website INSW ini juga memudahkan pihak yang melakukan ekspor atau
impor bahkan masyarakat luas bisa mencari informasi terkait kegiatan ekspor
impor di Indonesia. Selain itu INSW ini juga memudahkan para petugas dalam
melakukan pelayanan.
Komentar
Posting Komentar