EDUKASI PAJAK, SEBUAH SOLUSI MENDASAR


“EDUKASI PAJAK, SEBUAH SOLUSI MENDASAR”


Berbicara mengenai perpajakan, tentu kita tahu bahwa pajak merupakan bentuk iuran resmi yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara yang bersifat wajib dan tidak mendapat imbalan atau balas jasa secara langsung. Hal ini sudah tertera dengan jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Walaupun begitu, masalah mengenai perpajakan selalu ada. Mulai dari kasus penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pengusaha yang sudah memiliki usaha dengan skala besar. Mereka cenderung melakukan penghindaran pajak supaya keuntungan yang mereka peroleh tidak berkurang untuk membayar pajak.
Masalah lainnya yaitu banyaknya masyarakat Indonesia yang  tidak mau membayar pajak, entah itu karena tidak tahu atau memang tidak mau membayar pajak. Tapi sebenarnya masalah ini muncul karena masyarakat memiliki sedikit kepercayaan kepada pemerintah mengenai dimana dan untuk apa dana pajak yang telah mereka bayar tersebut..
Melihat dari pandangan masyarakat tersebut, memang terkadang pelaksaaan sistem perpajakan tidak seindah konsepnya. Penyalahgunaan dana pajak banyak dilakukan oleh aparat petinggi negara yang sering dicap sebagai koruptor. Dana pajak yang seharusnya turun sampai ke desa-desa untuk pembangunan yang lebih baik bahkan sudah berkurang dulu diambil oleh pejabat-pejabat yang meminta jatah. Adanya korupsi, pengalokasian dana pajak menjadi tidak optimal dan kurang memuaskan. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera.
Problematika pajak di Indonesia yang sudah disebutkan di atas sebenarnya dapat diminimalisir dan dicari solusinya. Solusi apa yang cocok untu masalah-masalah pajak,  berikut kita bahas.
Edukasi
Mengapa edukasi? Edukasi merupakan hal yang paling mendasar untuk menyadarkan semua orang akan pentingnya pajak bagi negara. Jenis dan bentuk edukasi pajak sangat beragam, mulai dari sosialisasi pelatihan, pendidikan formal di sekolah dan universitas, asistensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, dan sebagainya. Edukasi pajak ini tentunya harus menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik rakyat biasa dan pejabat petinggi negara termasuk petugas pajak.
Proses edukasi pajak dalam pendidikan formal lebih ditekankan pada pendidikan karakter untuk menumbuhkan integritas dan perilaku jujur pada generasi muda. Integritas yang ditanamkan sejak dini akan mengakar dan menjadi prinsip bagi anak bangsa, sehingga dapat terhindar praktik korupsi seperti saat ini. Anak bangsa sebagai generasi penerus akan memegang wewenang dalam pemerintahan termasuk dalam sistem perpajakan di masa depan.
Selain pendidikan karakter, terkait dengan literasi pajak, sebenarnya Ditjen Pajak (DJP) sudah menyelenggarakan pajak bertutur untuk memberikan pengetahuan pajak sejak dini pada para siswa di sekolah dasar hingga universitas. Pajak bertutur yang dilakukan oleh DJP ini sangat bermanfaat dan luar biasa.
Selanjutnya, untuk merangkul pengusaha UMKM, pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak swasta nonprofit untuk menyelenggarakan pelatihan business plan, mengadakan tax-desk di tempat-tempat umum khususnya pusat perniagaan untuk memberikan asistensi dalam pemenuhan kewajiban pajak. Pemerintah juga perlu memberikan reward and punishment bagi pengusaha UMKM berdasar tingkat kepatuhan pembayaran pajak mereka.
Strategi edukasi pajak sebenarnya masih banyak, dan tentunya akan lebih optimal jika dibarengi dengan adanya kebijakan yang tegas dari pemerintah supaya semua kalangan rakyat Indonesia benar-benar mau membayar pajak dan menggunakan dana pajak untuk kepentingan negara.
Edukasi pajak ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Memang butuh waktu yang relatif lama, akan tetapi, jika pemerintah serius dan komitmen dalam menjalankan program edukasi pajak, sangat mungkin di masa yang akan datang performa pajak negara kita lebih unggul.  Tentunya evaluasi dan perbaikan terus-menerus harus menjadi agenda rutin. 
😊😊😊

Komentar

Posting Komentar