“EDUKASI PAJAK, SEBUAH SOLUSI MENDASAR”
Berbicara
mengenai perpajakan, tentu kita tahu bahwa pajak merupakan bentuk iuran resmi
yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara yang bersifat wajib dan tidak
mendapat imbalan atau balas jasa secara langsung. Hal ini sudah tertera dengan
jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Walaupun
begitu, masalah mengenai perpajakan selalu ada. Mulai dari kasus penghindaran
pajak yang dilakukan oleh para pengusaha yang sudah memiliki usaha dengan skala
besar. Mereka cenderung melakukan penghindaran pajak supaya keuntungan yang
mereka peroleh tidak berkurang untuk membayar pajak.
Masalah
lainnya yaitu banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak mau membayar pajak, entah itu karena
tidak tahu atau memang tidak mau membayar pajak. Tapi sebenarnya masalah ini
muncul karena masyarakat memiliki sedikit kepercayaan kepada pemerintah
mengenai dimana dan untuk apa dana pajak yang telah mereka bayar tersebut..
Melihat
dari pandangan masyarakat tersebut, memang terkadang pelaksaaan sistem
perpajakan tidak seindah konsepnya. Penyalahgunaan dana pajak banyak dilakukan
oleh aparat petinggi negara yang sering dicap sebagai koruptor. Dana pajak yang
seharusnya turun sampai ke desa-desa untuk pembangunan yang lebih baik bahkan
sudah berkurang dulu diambil oleh pejabat-pejabat yang meminta jatah. Adanya
korupsi, pengalokasian dana pajak menjadi tidak optimal dan kurang memuaskan. Untuk
itu, pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera.
Problematika
pajak di Indonesia yang sudah disebutkan di atas sebenarnya dapat diminimalisir
dan dicari solusinya. Solusi apa yang cocok untu masalah-masalah pajak, berikut kita bahas.
Edukasi
Mengapa
edukasi? Edukasi merupakan hal yang paling mendasar untuk menyadarkan semua
orang akan pentingnya pajak bagi negara. Jenis dan bentuk edukasi pajak sangat
beragam, mulai dari sosialisasi pelatihan, pendidikan formal di sekolah dan
universitas, asistensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, dan sebagainya.
Edukasi pajak ini tentunya harus menyeluruh kepada seluruh masyarakat
Indonesia, baik rakyat biasa dan pejabat petinggi negara termasuk petugas pajak.
Proses edukasi pajak dalam pendidikan formal lebih ditekankan pada
pendidikan karakter untuk menumbuhkan integritas dan perilaku jujur pada
generasi muda. Integritas yang ditanamkan sejak dini akan mengakar dan menjadi
prinsip bagi anak bangsa, sehingga dapat terhindar praktik korupsi seperti saat
ini. Anak bangsa sebagai generasi penerus akan memegang wewenang dalam
pemerintahan termasuk dalam sistem perpajakan di masa depan.
Selain
pendidikan karakter, terkait dengan literasi pajak, sebenarnya Ditjen Pajak
(DJP) sudah menyelenggarakan pajak bertutur untuk memberikan pengetahuan pajak
sejak dini pada para siswa di sekolah dasar hingga universitas. Pajak bertutur
yang dilakukan oleh DJP ini sangat bermanfaat dan luar biasa.
Selanjutnya,
untuk merangkul pengusaha UMKM, pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak
swasta nonprofit untuk menyelenggarakan pelatihan business
plan, mengadakan tax-desk di tempat-tempat umum
khususnya pusat perniagaan untuk memberikan asistensi dalam pemenuhan kewajiban
pajak. Pemerintah juga perlu memberikan reward and punishment bagi
pengusaha UMKM berdasar tingkat kepatuhan pembayaran pajak mereka.
Strategi
edukasi pajak sebenarnya masih banyak, dan tentunya akan lebih optimal jika
dibarengi dengan adanya kebijakan yang tegas dari pemerintah supaya semua kalangan
rakyat Indonesia benar-benar mau membayar pajak dan menggunakan dana pajak
untuk kepentingan negara.
Edukasi
pajak ini
dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Memang butuh waktu yang relatif lama,
akan tetapi, jika pemerintah serius dan komitmen
dalam menjalankan program edukasi pajak, sangat mungkin di masa yang akan
datang performa pajak negara kita lebih unggul. Tentunya evaluasi dan
perbaikan terus-menerus harus menjadi agenda rutin.
😊😊😊

Nice kak
BalasHapus